SEKAYU – Pelaku jambret Weli Asri (23) warga Sukarame, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, telah merampas tas milik Dewi (25) warga Sekayu.
Kejadian tersebut terjadi Minggu (29/5) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lingkar Randik depan gambut lumpur (RM Pagi sore).
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasi Humas, AKP Susianto, saat dikonfirmasi, Senin (30/5), membenarkan kejadian tersebut.
”Mendapatkan informasi tersebut pihak Polres melakukan pengecekan pelaku jambret yang ditangkap massa dan diamankan untuk pemeriksaaan lebih lanjut di Polsek Sekayu,” terang Susianto.
Dijelaskan Susianto, kasus jambret ini bermula saat korban dalam perjalanan pulang kerja dan dibonceng dengan sepeda motor Honda Tiger warna merah oleh adiknya Arinda Mustakim.
Lalu tiba-tiba dari arah kanan seorang pengendara sepeda motor Verza warna putih langsung merampas tas korban dan kabur, selanjutnya dikejar oleh adik korban dengan sepeda motornya.
Kemudian, sambung Susianto,sekitar 500 meter dari TKP, pelaku berhasil dikejar dan ditendang sepeda motornya oleh adik korban hingga terjatuh.
”Melihat pelaku jatuh kemudian korban berteriak jambret, sehingga tidak lama kemudian banyak orang berdatangan dan langsung menangkap pelaku. Lalu tidak lama kemudian datang polisi yang langsung membawa pelaku ke Polsek Sekayu,” ungkapnya. (wan)