Pelaku Pengangkut Minyak Ilegal Dituntut 1 Tahun Penjara

0

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ki Anwar SH, menuntut kedua terdakwa pengangkut minyak ilegal yakni Resti Agung Prastio dan Serli Budi Yanto masing-masing selama satu tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khsusus Palembang, Senin (18/11).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing masing selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa menjalani masa hukuman,” ujar JPU.

Atas putusan ini majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH, menunda jalannya persidangan hingga pekan depan guna memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan keduanya bermula Rabu 31Juli 2019. Dimana, terdakwa Resti mendapat telepon dari PAIJO (DPO) untuk berangkat mengambil minyak ke daerah Bayung Lencir.

Setelah itu, terdakwa menghubungi terdakwa Serli untuk menemani berangkat dari Kuala Tungkal dengan mengendarai satu unit mobil truk merk Mitsubishi Coltdiesel PS125 dengan nomor polisi BH 8019 EJ yang berisikan 1 tangki kotak dan 15 derijen yang masih kosong.

Sesampainya di lokasi penyulingan minyak milik MASKUR (DPO) di Desa Sukajaya Bayung Lencir Muba, langsung melakukan pengisian minyak tanah sulingan ke dalam tangki petak dan derigen sejumlah kurang lebih 10.000 L selama dua jam.

Setelah selesai melakukan pengisian minyak tanah sulingan ke tangki petak dan derijen sekira pukul 00.30 WIB, para terdakwa langsung berangkat menuju Kota Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Pada saat melintas di Jalan Lintas Palembang-Jambi Simpang Berdikari Desa Sukajaya Bayung Lencir Muba, mobil yang dikendarai diberhentikan oleh petugas kepolisian dan menanyakan dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan muatan yang para terdakwa bawa.

Dikarenakan para terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen atau izin atas muatan yang para terdakwa bawa, para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel. (yns)