Pembunuh Ita Salon Radial Divonis 17 Tahun Bui

0

PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel SH menjatuhkan pidana lebih tinggi selama 17 tahun terhadap Muhammad Jagad (30), pelaku pembunuhan terhadap korban Ismail Efendi alias Ita di sebuah salon kawasan Rumah Susun Jalan Radial Palembang.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (17/10).

“Dari saksi saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Muhammad Jagad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, menuntut terdakwa Muhammad Jagad selama 15 tahun penjara dan menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP.

Perbuatan terdakwa bermula pada Sabtu (16/2) pukul 21.00 WIB yang ditemukan tewas di dalam rumahnya yang juga dijadikan salon Rusun Blok12 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Sementara jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengetahui identitas tersangka yakni Muhammad Jagad hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah keluarganya yang berlokasi di Lubuklinggau.(yns)