Pemkab OKI Klaim Serapan DAU Diatas 50 Persen

0
Wakil Bupati (Wabup) OKI HM Dja’far Shodiq, saat menerima reses senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Arniza Nilawati SE., MM., di Kayuagung, Selasa (26/7). Foto: Febri Saleh

KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mengklaim serapan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga triwulan II/2022 mencapai 58,12 persen.

“Sampai dengan saat ini, Pemkab OKI belum mengalami kendala penyaluran DAU. Dari total pagu DAU tahun 2022 per 1 Juli 2022 sudah terserap 58,12 persen,” kata Wakil Bupati (Wabup) OKI HM Dja’far Shodiq, saat menerima reses senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Arniza Nilawati SE., MM., di Kayuagung, Selasa (26/7).

Wabup Shodiq menyampaikan dana transfer pusat masih menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

Untuk itu, Pemkab OKI menerapkan strategi khusus untuk mengurangi ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat. “Misalnya kebijakan Pak Bupati untuk menekan rentang defisit yang akan jadi lompatan pemulihan ekonomi daerah,” terang Shodiq.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPD RI Arniza Nilawati, SE., MM., menyampaikan tujuan reses kali ini untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan dan tantangan penyaluran DAU di daerah.

“Kabupaten OKI dapat menjadi evidence keterwakilan dari kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumsel. Hal ini karena kami mengamati meskipun dilanda pandemi, namun pertumbuhan ekonomi di OKI masih tergolong baik,” aku Nila.

Nila mengapresiasi proses penyaluran DAU di OKI yang baik hingga triwulan II/2022. “Saat ini masih terdapat 41 daerah yang belum saluran DAU bulan Februari sampai Juni. Karena belum memenuhi syarat penyaluran. Permasalahan inilah yang menghambat, dan untungnya hal ini tidak terjadi di OKI,” jelas anggota DPD RI asal Muara Enim ini.

Arniza Nilawati merespon positif tanggapan sekaligus usulan yang disampaikan oleh Pemkab OKI. “Pada prinsipnya, kebijakan baru diperlukan penyesuaian dalam penerapannya, namun demikian hal ini akan kita sampaikan kembali dalam forum di tingkat pusat sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Nurbaiti, SP., M.Si., menyampaikan saran terkait kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaaannnya (earmarked) dan DAU berbasis kinerja anggaran. “Sebaiknya kebijakan penggunaan DAU dikembalikan ke penggunaan DAU secara Block Grant seperti semula”, papar Nurbaiti. (feb)