BATURAJA – Kabar gembira diterima bagi umat muslim di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), karena 2 masjid di kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang itu akan dibuka kembali untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah. Dua masjid itu adalah Masjid Agung Islamic Center dan Masjid As-Sholihin Baturaja.
“Kita akan mengatur masjid (diperbolehkan melaksanakan ibadah secara berjamaah) secara perlahan kita buat jarak antar shaf. Pertama akan dilakukan di Masjid Islamic Center dam As – Sholihin,” ucap Sekda OKU, H Achmad Tarmizi, Rabu (03/06).
Dikatakan Tarmizi, pembukaan masjid untuk melakukan ibadah secara berjamaah tersebut nantinya tetap harus memperhatikan dan menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Secara bertahap kita akan membuka juga kegiatan usaha, baik pasar maupun tempat usaha lainnya, samun sekali lagi semuanya harus mematuhi protokol kesehatan. Kita berharap new normal berjalan secara evolusi (perlahan namun pasti) sosialisasi akan terus kita lakukan,” sambung Tarmizi.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU, H Ishak Putih, menyambut gembira rencana pembukaan masjid untuk melakukan kegiatan ibadah secara berjamaah tersebut.
Namun secara kelembagaan, dirinya menyampaikan surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 terkait pengaturan beribadah di masjid di masa pandemi Covid-19. “Rumah ibadah akan dibenarkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah apabila berdasarkan fakta lapangan rumah ibadah itu berada di lingkungan bebas Covid-19,” terang Ishak.
Menurut Ishak, dasar masjid dapat melaksanakan kegiatan ibadah secara berjamaah adalah adanya surat keterangan bebas Covid-19 dari Ketua Satgas Covid-19. “Oleh karena itu, terkait pelaksanaan ibadah pihaknya akan tetap mengacu pada surat edaran Menteri Agama sampai ada surat edaran lainnya,” tukas Ishak.
Hal senada disampaikan Ketua MUI Kabupaten OKU, Drs H Admiathi Somad, menyampaikan bahwa pihaknya dalam melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020.
“Surat keterangan bebas dikeluarkan oleh Ketua Satgas Covid-19 sesuai dengan tingkatannya, setelah pengurus masjid mengajukan surat permohonan ke satgas sesuai tingkatannya,” ucap Admiathi. (kie)