Pemkab OKU Terapkan Sangsi Disiplin Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

0
Kepala BPBD OKU, Amzar Kristopa

BATURAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) akan menerapkan sangsi disiplin bagi seluruh masyarakat di wilayah setempat yang melanggar protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

“Sangsi disiplin ini akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan mencuci tangan,” tegas Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, Amzar Kristofa, Senin (31/08).

Dia mengemukakan, sangsi disiplin ini baru akan diterapkan Pemkab OKU setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurut dia, saat ini Pemkab OKU sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar dalam memberikan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut. “Perbubnya sudah dibuat dan akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten OKU,” tegasnya.

Ia berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. “Karena penyebaran virus Corona di Kabupaten OKU saat ini cukup menghawatirkan sehingga harus diantisipasi penyebarannya sejak dini,” ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel hingga Sabtu (29/8) kemarin tercatat jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona di Kabupaten OKU mencapai 51 orang dan 42 diantaranya dinyatakan sembuh. “Untuk pasien meninggal dunia dilaporkan sebanyak lima orang,” ujar dia. (sw)