Pencuri Barang di Kapal, Dua Pelaku Diringkus Unit Pidum Polresta

0

PALEMBANG – Andi (45), seorang penjaga malam di Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Dia diamankan petugas karena memuluskan aksi Rio Andriyansyah (21), untuk menggasak sejumlah barang dari dalam kapal yang sedang bersandar di pinggir Sungai Musi di kawasan tersebut.

Akibat ulahnya, Rio dan Andi dibekuk anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Ipda Andrean. Keduanya ditangkap pada hari yang sama, Minggu (20/10), namun di lokasi yang berbeda.

Selain kedua pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kunci-kunci yang dipakai untuk melancarkan aksi tersebut serta sebilah pisau milik tersangka Rio.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Ginting mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu.

“Dalam kasus ini kita amankan satu pelaku pencurian dan penjaga malam di lokasi kejadian. Mereka ini bekerjasama. Atas perbuatan tersebut para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara,” kata Ginting, Senin (21/10).

Sementara itu, Rio mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian tersebut dan dilakukan tujuh temannya yang lain. Dari dalam kapal mereka mengambil tujuh unit AC, empat unit alat pemadam api, rantai jangkar, besi behel dan tembaga. (yns)