Pencuri Trail Besi Dituntut 18 Bulan Penjara

0

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silviani Margaretha SH menuntut Deni Saputra terdakwa pencurian trail besi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (23/10).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Adi Prasetya SH menunda jalanya persidangan hingga pekan depan. Guna memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada Sabtu siang 1 Juni 2019, terdakwa sedang lewat di depan rumah bekas Partai Nasdem dan melihat pintu pagar rumah tersebut terbuka.

Kemudian terdakwa masuk dan meletakkan gerobak kayu milik terdakwa di depan rumah, setelah meletakkan gerobak lalu terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung menuju kamar bagian belakang rumah.

Selanjutnya pada saat terdakwa hendak mengambil besi yang tergantung di plafon, saksi Ganifullah dan saksi Zaidan Jauhari yang sebelumnya mencurigai adanya gerobak di depan rumah dan melihat gembok pintu pagar sudah rusak..Ketika masuk terdengar suara besi terjatuh dari lantai dua, saksi Zaidan kembali masuk kedalam gedung dan mengecek sumber arah suara dan melihat ada terdakwa hendak kabur melalui atap plafon.

Lalu, mengamankan terdakwa, pada saat diamankan terdakwa bersama barang- barang yang diamankan yaitu 2 buah trail besi masih bertumpuk di ruang bagian tengah, 1 buah gergaji besi ditemukan di dalam garasi yang sudah rusak pintunya, 2 buah tang ditemukan ditangan terdakwa, 1 buah karung plastik warna hijau ditemukan didalam garasi. (yns)