Penipuan Proyek Sebesar Rp19 Miliar, Oknum ASN Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus, saat membacakan vonis terhadap terdakwa, Kamis (08/12/2022). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Sidang lanjutan atas terdakwa yang masih aktif sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Nyimas Azizah yang terjerat kasus dalam perkara penipuan proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring dengan nilai proyek Rp19.500.000.000, divonis hukuman pidana selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus, Kamis (08/12/2022).

Dalam amar putusannya, bahwa majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

“Dengan ini mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nyimas Azizah dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” tegas Hakim saat di persidangan.

Seusai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yaitu Satrio SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan, bermula pada Kamis 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14:00 WIB, saksi Herianto pergi ke Bange Kopi di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang bersama saksi Bujang Zainal.

Dengan tujuan teman – temannya Daswen dan Bangun ingin mengenalkan saksi Herianto kepada terdakwa Nyimas Azizah.

Pada saat bertemu dan berbincang – bincang, terdakwa menawarkan kepada saksi untuk mengerjakan proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring Palembang dengan nilai proyek Rp 19.500.000.000, tahun anggaran 2021-2022 yang berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Pada saat itu terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan proyek tersebut adalah miliknya.

Terdakwa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, maka saksi Herianto harus menyetorkan uang sebesar Rp 725.000.000, kepada terdakwa sebagai uang muka.

Karena saksi Herianto merasa percaya kepada terdakwa akhirnya saksi sepakat untuk menyetorkan uang muka tersebut kepada terdakwa.

Kemudian pada Jumat 17 September 2021 sekitar pukul 08:00 WIB, saksi Herianto mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan menyetorkan uang muka sebesar Rp 75.000.000, terlebih dahulu kepada terdakwa lalu saksi meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut.

Lalu pada Jumat 24 September 2021 saksi kembali menyerahkan uang sebesar Rp 175.000.000.000 kepada terdakwa, kemudian Jumat 02 November 2021 saksi kembali menyerahkan uang sebesar Rp450.000.000, selanjutnya pada Minggu11 November 2021 saksi kembali mendatangi rumah terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000, sehingga total uang yang diserahkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp 725.000.000.000.

Namun setelah ditunggu – tunggu proyek yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung didapatkan hingga awal Januari 2022.

Akhirnya, saksi mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan untuk mengecek dan menanyakan langsung soal kejelasan proyek tersebut.

Setelah mendapatkan jawaban dari pihak PU, ternyata tidak ada proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring Palembang dengan nilai proyek Rp 19.500.000.000.

Merasa ditipu, saksi Herianto akhirnya melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 725.000.000.000.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (yns)