PALEMBANG – Penyidik Direktorat Polda Sumsel, Kompol Suharno SH MSi melakukan pelimpahan tahap ll terhadap tersangka Eny Indrayani atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (3/8).
Menyikapi hal itu, tim kuasa hukum pelapor Adiono Taslim, Amirul Husni SH saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hal ini yang pihaknya laporkan ke Polda Sumsel adalah perbuatan penipuan dan penggelapan, yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
“Artinya ada semacam kewajiban yang dilakukan oleh terlapor kepada kita, teryata ceknya saat hendak dicairkan tidak ada dananya, oleh karena itu kita laporkan kepihak yang berwajib. Kita berkeyakinan setelah melaporkan ke pihak berwajib proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sementara itu, Tim Kuasa hukum terlapor Eny Indrayani, Denny Tegar SH saat diwawancarai mengatakan, atas laporan terhadap kliennya, maka pihaknya akan berjuang melakukan pembelaan, karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak sekali kekeliruan.
Sementara saat disinggung mengenai pengajuan tahanan, dia mengatakan, untuk sekarang pihaknya sudah membuatnya. “Perkara ini sebenarnya ada perdatanya, bahkan menurut kami lebih cenderung ke perdatanya. Bukan pidana. Soal penahanan klien kami, maka kami akan berjuang untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Denny juga menjelaskan awal mula perkara ini terjadi saat Eny diajak Oktarina berbisnis. Namun ternyata bisnis yang dikelola Oktarina bersama suaminya itu fiktif. “Oktarina sendiri sudah divonis 1,6 tahun atas ulahnya itu. Sementara suaminya, 2 tahun dalam perkara penipuan. Jadi intinya, klien kami ini sebenarnya korban juga,” tegasnya.
Di dalam bisnis fiktif itu lanjut Denny, kliennya sudah menyetorkan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada Oktarina. Bahkan Eny juga sempat menggadaikan asetnya ke bank untuk mendapatkan pinjaman.
“Agar mudah meminjam ke bank, nama Eny dimasukan oleh Oktarina ke dalam akte pendirian perusahaan sebagai komisaris. Namun pengajuan pinjamannya itu ditolak oleh pihak bank,” katanya.
Selanjutnya, Eny meminjam uang kepada korban, Adino Taslim dan dikasihnya sebanyak Rp1,5 miliar. “Nah, mengingat bisnisnya fiktif, akhirnya Eny tidak bisa melunasi pinjamannya itu tepat waktu. Jadi disini klien kami juga korban. Yang melakukan penipuan itu Oktarina dan suaminya. Bukan klien kami. Eny sendiri sudah punya itikad baik untuk mengembalikan uang Adino yang dipinjamnya. Terbukti, klien kami sempat mengangsur dengan memberikan cek kepada pelapor dan uangnya sudah dicairkan,” bebernya.
Menurut Denny, seharusnya Adino melaporkan Oktarina dan suaminya, sementara status kliennya hanya saksi saja. Karena Eny juga dirugikan dalam kasus ini. “Namun dari penyelidikan polisi ada beberapa perbedaan, mungkin nanti akan dijelaskan di pengadilan,” tutupnya. (yns)