PALEMBANG – Provos Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas dugaan kasus pemerasan. Pria tersebut ialah Harry Marwani (34).
Harry ditangkap petugas setelah menerima uang sebesar Rp2 juta dari Kepala MTs Negeri 1 Palembang, Tugino, Rabu (4/3/2020).
Dia tidak dapat berkutik setelah anggota Provos Polda Sumsel memintanya untuk menyerahkan uang dari hasil memeras Tugino tersebut, yang dia simpan di dalam tasnya.
Sebelum melakukan pemerasan, Harry terlebih dahulu menghubungi Tugino, dengan mengirimkan pesan melalui SMS yang bernada ancaman. Isi pesan tersebut sebagai berikut:
“Selamat Siang Pak Tugiono, saya Harry dari Aliansi LSM dan Media Sumsel, mohon waktu untuk berbicara/klarifikasi tentang dugaan pungli atau sumbangan non sukarela di sekolah bapak. Kalau tidak direspon akan kita naikan ke ranah hukum“.
Meski secara jelas isi pesan tersebut bernada ancaman, namun Harry berkilah tidak ada maksud untuk memeras.
Dia berujar hanya ingin meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli). “Saya tidak memaksa kalau tidak ada. Beri seiklasnya saja untuk dana operasional, sekedar uang bensin,” ungkap Harry, saat diamankan Polda Sumsel.
Saat menangkap Harry, petugas tidak hanya mengamankan uang sebesar Rp2 juta, namun juga kartu anggota LSM atas nama Harry Marwani, serta kartu Undercover Pers atas nama yang sama, serta cap front rakyat berantas korupsi berwarna hitam merah.
“Saat ini kita masih memintai keterangan terhadap oknum LSM ini, atas keterkaitannya yang melakukan pemerasan di MTs Negeri 1,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi. (yns)