Perbub RDTR Kota Betung, Diharapkan Jadi Acuan Pembangunan di Banyuasin

0
Berfoto bersama usai acara. Foto: Maisaroh

BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas PUPR Banyuasin melaksanakan giat Sosialisasi Peraturan Bupati Banyuasin No 332 tahun 2023, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Betung, Kabupaten Banyuasin, di Auditorium Pemkab Banyuasin, Rabu (15/3).

Pj Sekda, Hasmi, S. Sos., M. Si melalui Asisten III Pemkab Banyuasin, Babul Rohman mengatakan, sosialisasi pada hari ini terkait RDTR Kota Betung. Dirinya mengungkapkan, untuk saat ini baru ada dua RDTR yang ada, yakni Kota Pangkalan Balai dan Kota Betung.

“Terkait, keberadaan ruko walet dan bangunan yang tidak sesuai zonasinya, pihaknya tidak merekomendasikan untuk pembangunan, sebelum mendirikan bangunan, pengusaha harus mengurus izin terlebih dahulu. Jadi untuk zona industri dan pemukiman jangan sampai menyalahi, kalaupun ada bangunan pabrik atau usaha lain yang berdiri di wilayah pemukiman dan tidak sesuai RDTR namun telah eksisting, maka tetap harus dilakukan analisa lagi dan harus memenuhi rekom yang harus dipenuhi,” kata Babul.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Ardi Arfani. ST. MM, diwakili Kabid Tata ruang Een Zarlin, ST., M. Si mengatakan, RDTR ini merupakan rencana tata ruang yang merupakan turunan dari RTRW Kabupaten Banyuasin, hal-hal yang berkaitan dengan air, dan Ipal diatur ditata ruangnya.

“Tentunya dengan adanya RDTR ini, diharapkan bisa menjadi pedoman pemerintah kabupaten hingga desa untuk dapat menentukan suatu kebijakan. Jadi kita berharap, dalam rencana pembangunan suatu wilayah, nantinya telah sesuai dengan zona wilayah yang telah di tentukan, sehingga tidak menimbulkan dampak sosial dan lainnya,” jelas Een.

Terkait pabrik dan keberadaan bangunan yang berada di kawasan permukiman, yang tidak sesuai dengan zona wilayahnya, pihak PUPR akan melihat terlebih dahulu eksistingnya, apakah pabrik atau permukiman yang lebih dahulu berdiri.

“Pabrik Sawit di Desa Lubuk Lancang akan kami tinjau bersama tim letak zonasinya, kami akan melakukan evaluasi dengan pihak perusahaan bagaimana kondisi pabrik disana, bila terjadi pencemaran bau ataupun pencemaran lainnya. Tentu ada ketentuan yang mengatur, seperti rekomendasi yang kita berikan, harus dipatuhi oleh inipengusaha, seperti memberikan habis Batas waktu, atau mengganti kerugian yang dialami oleh lingkungan atau masyarakat,” terang Dia. (maisaroh)