MUARA ENIM – Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Pekerja Bukan Penerima Upah adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Dikatakan oleh Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H., @hajijuarsah saat membuka Sosialisasi Program BPJSKetenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim Tahun 2020, Kamis (19/11) pagi tadi.
Menurutnya pekerja bukan penerima upah seperti pengusaha, pedagang, petani, sopir dan nelayan sudah selayaknya setiap orang mendapatkan dan memiliki jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Dirinya-pun mengapresiasi atas inisiasi terselenggaranya sosialisasi program sosial ini, dan berharap jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja nantinya akan bermanfaat sebagai jaminan di hari tua, asuransi kecelakaan kerja dan termasuk santunan kematian.
Lebih lanjut Plt. Bupati juga menyerahkan 100 bantuan paket sembako bagi bagi para pekerja bukan penerima upah dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan mereka juga akan diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perlindungan selama 3 bulan.
Selain memberikan secara simbolis Bantuan Sosial dan juga kartu kepesertaan kepada pekerja bukan penerima upah yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim. Plt. Bupati juga memberikan santunan dana kematian bagi ahli waris atas nama Lukitawati, Tenaga Kesehatan Puskesmas Tanjung Enim yang meninggal dunia sewaktu menjalankan tugasnya sebagai petugas medis, relawan Covid-19.
Plt. Bupati juga memberikan apresiasi kepada almarhumah, atas pengabdian beliau sebagai petugas medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. (ril)