BATURAJA -Kepolisian Sektor (Polsek) Sosoh Buay Rayap, Polres OKU, menerima sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis pistol Revolver beserta dua butir amunisi aktif dari warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Senpira diserahkan melalui Kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Sisoh Buay Rayap, Zulkifli (46). Penyerahan Senpi rakitan ilegal ini, diterima langsung oleh Kapolsek Sosoh Buay Rayap, AKP Prayitno, di Mapolsek Sosoh Buay Rayap, Selasa (22/02/2022).
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Sosoh Buay Rayap, yang masih menyimpan atau memiliki, serta membawa senjata api agar segera menyerahkan kepada pihak berwajib.
“Imbauan ini sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel, No: MAK / 10 / XI / 2021 tanggal 26 Nopember 2021, tentang larangan membawa Senjata Api,” katanya, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (23/02/2022).
Kapolsek juga menambahkan, pihaknya akan memproses sesuai Undang-undang yang berlaku jika mendapati masih ada warga di wilayah hukumnya masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan ilegal.
“Polsek juga menyampaikan dengan tegas sesuai hukum yang berlaku jika ada warga yang ngeyel masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan ilegal. apapun bentuk dan alasannya, itu tetap salah di mata hukum,” pungkasnya. (kie)