Positif Nyabu dan Simpan Ganja, Oknum ASN PU Divonis Ringan

0
Majelis hakim PN Palembang saat membacakan vonis terhadap terdakwa.

PALEMBANG – Iwan Setiawan bin Ali Kasim BA (38) oknum ASN dinas PU pemilik 3 gram ganja kering dan urin positif sabu atau metamfetamina, THC serta ganja dapat bernafas lega usai diganjar vonis ringan yakni hanya 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Panji SH MH pada persidangan di PN Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (17/06).

Meskipun dinyatakan ada menyimpan barang bukti ganja sebanyak 3 gram oleh hakim, terdakwa tetap dinyatakan pemakai dengan acuan urine positif sabu dan ganja yang kemudian dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya 4 tahun penjara.

Sebelumnya oleh JPU Indah Kumala Dewi SH MH dari Kejari Palembang terdakwa dituntut jauh lebih tinggi dari putusan hakim yakni pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp800 juta subsidaer 6 bulan kurungan.

Serta menetapkan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,905 gram, satu lembar baju kemeja warna merah marone motif garis-garis, seperangkat alat hisap sabu, satu buah kaleng kotak rokok warna merah, dua buah korek api gas, lima bungkus bekas plastik klip bening ukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar amar putusan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, sementara JPU menyatakan dengan tegas keberatan dan mengajukan banding atas putusan yang 4 tahun lebih ringan dari tuntutannya.

Diketahui, berdasarkan informasi masyarakat pada pihak Polrestabes Palembang pada Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB bahwa di dalam rumah terdakwa yang juga ASN Dinas PU ini bertempat di Jalan RW Monginsidi Lorong Anggada No. 37 RT. 09 RW. 02 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Atas dasar laporan tersebut selanjutnya polisi menindaklanjutinya, kemudian ketika tiba di lokasi yang dimaksud, polisi yang sudah melakukan pendalaman telah mengetahui bahwa terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut.

Lalu polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, serta menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 3,05 gram yang berada di dalam saku bagian depan baju kemeja terdakwa berwarna merah marun yang tergantung di dekat pintu kamar terdakwa.

Saat diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa benar barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja itu merupakan miliknya yang didapat dengan cara dibeli secara patungan bersama IC (DPO) yang masing-masing sebesar Rp100.000.

Narkotika jenis ganja tersebut telah dikonsumsi terdakwa bersama-sama dengan IC di rumahnya, namun tidak sampai habis dan rencananya dikonsumsi kembali secara bersama-sama kemudian hari.

Namun, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut IC langsung pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian terdakwa juga menerangkan setelah menghisab narkotika jenis ganja tersebut merasa tenang dan bersemangat untuk bekerja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (yns)