PALEMBANG – Terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket kecil, resedivis kambuhan kasus narkotika, Abuzar bin M Zen divonis majelis hakim pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar pada sidang yang digelar secara langsung pada ruang Garuda, PN Klas 1 A khusus Palembang, Rabu (3/5).
Vonis yang dijatuhi oleh ketua majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH tersebut setidaknya lebih ringan dari Tuntutan Jaksa penuntut Umum Surya Darma Putra Bakara SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau 6 bulan kurungan.
“Secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas ketua majelis hakim dimuka sidang.
Usai mendengarkan putusan Jaksa penutut maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sebelum akhirnya sidang dinyatakan ditutup.
Diketahui, terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum 4 tahun penjara lantaran kasus narkotika ini, awalnya dijerat jaksa penuntut dengan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sendiri diketahui setelah adanya laporan masyarakat ke kepolisian tentang adanya peredaran narkotika dikawasan Irigasi, Alang -alang lebar.
Bermula dari Andi (DPO) menghubungi dan datang menemui terdakwa di rumahnya mengantarkan pesanan terdakwa paket Narkotika jenis Sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong seharga ± Rp. 3.000.000.
Selanjutnya terdakwa menyimpannya dengan cara memecah/membagi ke dalam 42 bungkus paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening lalu memasukannya ke dalam 1 buah kotak permen merk Lotte kemudian diletakkan di atas tempat tidurnya.
Terdakwa dengan maksud terdakwa terhadap 42 bungkus paket Sabu yang dibungkus plastik klip bening akan ditawarkan/dijual kembali kepada pemesan/pembelinya. penjualan tersebut telah terdakwa lakukan selama ± 2 bulan berjalan sebelum akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. (yns)