Rugikan Negara Rp13,4 Miliar, Dua Petinggi BSB Divonis 16 Bulan Penjara

0
Majelis Hakim PN Negeri Kelas I A khusus Palembang saat membacakan vonis terhadap para terdakwa, Rabu (3/8). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Kedua terdakwa pejabat tinggi Bank Sumsel Babel (BSB) divonis majelis hakim selama 16 bulan penjara, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, hingga merugikan negara mencapai Rp 13,425 miliar.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (3/8).

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, terdakwa Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di BSB dan terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT BSB, mendengarkan dengan seksama putusan hakim.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa adalab perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal -hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa, Asri Wisnu dan Aran Haryadi dengan pidana penjara masing- masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan,” ucap majelis hakim saat membacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Suhartono SH MH dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.(yns)