PALEMBANG – Nasib apes dialami Putri M (31) warga Jalan Gub H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, karena sekelompok orang tidak dikenal (OTD) telah merusak pagar seng dan barang berharga miliknya, Senin (30/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Merasa ketakutan, korban akhirnya melaporkan musibah yang dialaminya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Saat itu saya dan saksi Sesilawati (35) sedang berada di dalam rumah, namun tiba- tiba datang tiga orang tidak dikenal langsung merusak pagar seng rumah,” katanya, saat dibincangi wartawan, Selasa (31/5).
Tidak sampai disitu, para pelaku juga masuk ke dalam rumah dan melakukan hal yang sama merusak barang yang ada di dalam rumahnya.
“Saya yang ketakutan bersama dengan saksi keluar rumah, setelah puas merusak barang yang ada di rumah mereka ini langsung pergi saja meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa berbicara satu katapun,” sesalnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana 170 KUHP mengenai perusakan barang yang dilakukan oleh OTD.
“Laporan korban telah diterima anggota piket SPKT kita dan juga telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim,” ujarnya. (yns)