Sairnudin Laporkan Teman Kuliah ke Polisi, Gegara Surat Tanah Dijual

0
Sairnudin saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (28/6). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Diduga surat kuasa hingga tanda tangannya dipalsukan membuat Sairnudin (35) didampingi kuasa hukumnya Arya Elvandari dari kantor hukum Iskandar Halim Law Office melaporkan teman kuliahnya sendiri ke polisi.

Dihadapan penyidik, warga Jalan Seruni Blok A nomor 50, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang itu mengaku harus kehilangan satu buah sertifikat yang diagunan (jaminan) kepada terlapor berinsial HH.

Dirinya menuturkan, bahwa dijaminkannya sertifikat tanah yang berada di Kabupaten Ogan Ilir kepada HH itu lantaran korban ingin menebus motor. “Saya meminjam uang Rp5 juta untuk menembus motor, karena tidak ada yang mau meminjamkan uang jadi saya meminjam uang kepada terlapor ini,” ujarnya, Selasa (28/6).

Sehingga pada 6 November 2019 lalu ia meminjam uang Rp5 juta kepada temannya tersebut di kediamannya terlapor di Perumahan PNS OPI di Jalan Maluku Blok D12, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Saya hanya pinjam uang dan berjanji mengembalikan uangnya satu bulan dengan jaminan sertifikat tanah tapi malah saya mendapatkan kabar dari orang tua saya Sutikno (60) pada Januari lalu kalau tanah saya sudah dijualkan terlapor,” sesalnya.

Kemudian ia juga mendapati kalau adanya diduga surat kuasa palsu hingga tanda tangannya dipalsukan. “Saya juga mendapati kalau ada surat kuasa palsu hingga tanda tangan dipalsukan dalam penjualan tanah saya yang ditandatangani pada 28 Novemver 2019 lalu, bahkan tanah saya itu sudah beberapa kali berpindah kepemilikan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Arya menjelaskan, bahwa sebelum kliennya melaporkan HH ke polisi sudah terlebih dahulu melakukannya secara kekeluargaan mengenai kasus ini dengan terlapor yang sudah dikenal kliennya selama 14 tahun terakhir ini.

“Namun cara itu tidak direspon oleh terlapor, sehingga klien kita melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang mengenai penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

Selain itu juga kepemilikan tanah ini sudah beberapa kali berpindah tangan dari tangan HH hingga beberapa orang. “Kita harapkan kasus ini dapat selesai dengan kembalinya tanah milik kliennya yang dijual oleh terlapor HH ini,” tuturnya.

Ditempat berbeda, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Laporan korban sudah diterima dan sekarang ini sedang diproses anggota Reskrim kita,” tutupnya. (yns)