SEKAYU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak dan meminta kepada pihak terkait khususnya Dinas Sosial setempat untuk segera melakukan pendataan validasi dan verifikasi terhadap penyandang disabilitas yang ada di daerah itu.
Pendataan ini diangap hal penting guna mengatahui dan mendapatkan data valid berapa jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Muba, sehingga bisa menentukan arah kebijakan pembangunan untuk kemajuan para penyandang disabilitas itu sendiri.
“Salah satu agenda penting PDI Perjuangan yakni isu masalah penyandang disabilitas, tidak boleh lagi ada stigma yang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak yang sama seperti masyarakat lainya yang dijamin dalam undang-undang,” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba, M Yamin, Minggu (02/02).
Dikatakannya, salah satu hak yang diajamin oleh undang-undang yakni terkait pendataan dimana dalam undang -undang nomor 8 tahun 2016 bagian Ke-16 disebutkan hak pendataan Pasal 117 Penyelenggaraan pendataan terhadap Penyandang Disabilitas dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendataan terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh data akurat tentang karakteristik pokok dan rinci Penyandang Disabilitas. Data akurat tentang Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan hak Penyandang Disabilitas; dan membantu perumusan dan implementasi kebijakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. “Jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak terkait untuk tidak segera melakukan pendataan,”cetusnya.
Lanjutnya, dalam Pasal 118 juga disebutkan Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1). Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit dua tahun sekali.
Pada Pasal 119 Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.
Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota melalui camat.
Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Sementara, Dalam Pasal 120 juga disebutkan, data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami minta dalam hal ini Dinas Sosial agar lebih memperhatikan hak-hak dasar penyandang disabilitas. Tidak hanya itu kami juga meminta agar Dinas Sosial merangkul organisasi penyandang disabilitas yang ada guna berkolaborasi mewujudakn Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Muba serta mewujudkan Muba ramah terhadap penyandang disabilitas,” tandasnya. (ags)