PALEMBANG – Sempat viral beberapa hari yang lalu di media sosial (medsos), seorang pria bernama Gunawan (51) yang melakukan penamparan pada seorang sopir Ripianto (31) akhirnya di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Jumat (04/11).
Dipersidangan yang diketuai oleh hakim tunggal Agus Apriyanto SH MH, serta turut dihadiri anggota kepolisian Polsek Kemuning, Dalam amar putusannya Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal l Pasal 352 KUHP Pidana.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara,” terang hakim di persidangan.
Usai mendengarkan putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. Setelah persidangan usai Korban Ripianto yang didamping tim kuasa hukumnya mengucapkan syukur terhadap putusan itu.
“Saya mencoba menerima walaupun dari hati kecil saya merasa kurang puas, tapi berlakunya seperti itu ya, saya terima dengan senang hati,” ucapnya.
Ripianto berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tapi untuk masyarakat yang lain.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Kamis (26/10) petang lalu. Saat itu, korban Ripianto menegur Gunawan dan istrinya yang menerobos kemacetan.
Kondisi di jalanan semakin macet setelah Gunawan menerobos. Dia pun ditegur oleh korban. Tak terima ditegur, Gunawan menghampiri dan menampar sopir itu. Video aksi penamparan itu pun viral di media sosial. (yns)