PALEMBANG – Dua orang pemuja sabu diamankan tim Belut Polsek Gandus Palembang. Keduanya yakni Riswan Lubis (26) warga Jalan Bromo Ujung, Gang Sahabat, Binjai Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Agus Hartomo (31) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kel. Karang Jaya, Kec. Gandus Palembang.
Mereka ditangkap petugas atas dugaan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, saat melintas di Jalan Syakyakirti, tepatnya di depan Depot Kelapa Kel. Karang Jaya Kec. Gandus Palembang, pada Senin (9/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Willian Harbensyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah, Rabu (11/12) mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas melakukan hunting di wilayah hukumnya. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat dua orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor.
“Ketika dikejar petugas, salah satu diantara mereka menjatuhkan barang bukti tapi terlihat oleh tim, setelah dilihat ternyata barang tersebut diduga nakotika jenis sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya pun terancam Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Mininmal 4 tahun penjara.
Sementara kedua tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari salah seorang di lorong Gayam, seputaran Tangga Buntung Kelurahan 36 Ilir Palembang.
“Saya sudah satu tahun pakai sabu, ini rencananya pake di bedeng gaja ruku, kalau teman saya baru satu bulang,” ucap Riswan. (yns)