Setahun Jual Sabu, Andi Diringkus Polisi

0

PALEMBANG – Sepak terjang Andi alias Pengar (31) sebagai kurir narkoba jenis sabu ini terpaksa harus berakhir usai diringkus Satreskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Kapolsek SU II, Kompol Yenny Diarty didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrean mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan KH Azhari Lorong Tangga Takat Laut Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU Il Palembang.

“Kita amankan pelaku, ada lima paket sabu dan timbangan digital serta uang tunai sejumlah Rp200.000, uang hasil penjualan narkoba,” ujar Yenny, Kamis (5/9).

Diakuinya, anggotanya telah lama mengintai pengedar narkoba yang selalu beraksi di wilayahnya itu dan menjual narkoba kepada remaja-remaja yang notabene generasi muda harapan bangsa. “Sudah kita incar satu tahun baru berhasil kita temukan jejaknya. Setelah kita kembangkan ternyata dia sendiri bandar sekaligus pengedar dan penjual,” tuturnya.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republilk Indonesia No. 35 Tuhun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sedangkan pelaku Andi alias Pengar mengatakan, menjual sabu hanya di sekitar daerah tempat tinggalnya. Namun para pembeli sendiri yang datang.

“Rata-rata banyak remaja kira-kira SMP dan SMA. Kalau mahasiswa tidak ada. Sehari bisa habis 5 paket aku jual. Aku jual sabu karena kerja serabutan, setahun ini terpaksa jual sabu,” ujarnya. (yns)