Setubuhi Pelajar, Petani di OKU Ditangkap Polisi

0

BATURAJA – Dwi Purnomo (30), warga Blok HI, Dusun III Desa Karya Mukti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Lantaran akibat ulahnya yang telah menyetubuhi anak dibawah umur inisial IS (16), seorang siswi pelajar, warga Desa III Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Adapun kronologis kejadian yang dialami gadis malang ini, berawal pada Selasa tanggal 14 Juli 2020 lalu, disebuah kamar Cafe yang berada di Desa pelaku sendiri, tepatnya Unit 12 Desa Karya Mukti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU.

Yang mana sebelumnya, korban dikenalkan temannya kepada pelaku. Kemudian singkat cerita, pelaku menghubungi korban dengan modus ingin mengajak korban makan.

Setelah bertemu, pelaku malah mengajak korban meneguk minuman keras di cafe unit 12. Setelah korban mabuk pelaku merayu korban dan berhasil mengajak korban masuk ke kamar di cafe tersebut, hingga pelaku leluasa menyetubuhi korban.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa harga dirinya telah direnggut oleh pelaku melaporkan kejadian naas yang dialaminya kepada orang tuanya.

Usai mendengar pengakuan dari anaknya, ER (51), ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU, dengan LP: B/139/XI/2020/RES OKU tgl 23 November 2020.

Setelah menerima laporan dari ayah korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Selanjutnya, dipimpin Kanit PPA Ipda. Yuardi Rahmad, SH., pelaku pun berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun beberapa barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian Polres OKU, berupa 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana levis warna hitam, 1 helai BH warna Cream, 1 helai celana dalam warna pink, 1 helai jilbab warna hitam milik korban.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.1 Tahun 2016. Tentang Perlingungan Anak, dalam rangka Ops Pekat Musi 2020 ini, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (kie)