Sidang Kasus Korupsi Tugu Perbatasan di Palembang Kembali Digelar

0

PALEMBANG – Sidang dugaan tindak pidana korupsi tugu perbatasan Kota Palembang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kls 1 A khusus Palembang, kembali digelar, Senin (2/8).

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ini, dimana Tim Pengawas diminta oleh terdakwa Kahirul selaku PPK proyek menandatangani laporan pengawasan pengerjaan 100 persen. Padahal saat itu progres pengerjaannya baru mencapai 80 persen.

Saksi Zulkifli yang merupakan PNS di PUCK, sekaligus bertindak sebagai pengawas dalam proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang di Jakabaring tahun 2013. Dimana, dia diminta terdakwa Kahirul untuk menandatangani laporan pengawasan pengerjaan proyek yang mana pengerjaannya tersebut baru 80 persen.

“Saat itu saya lapor ke PPK bahwa proyek tersebut masih 80 persen pengerjaan. Tapi diminta tanda tangan laporan yang menyatakan bahwa proyek itu sudah selesai 100 persen,” ujar Zulkifli.

Dikatakannya, orang yang meminta untuk menandatangani laporan tersebut adalah terdakwa Khairul Rizal yang menjabat sebagai PPK proyek. Dimana, saat itu Khairul mengatakan kepadanya akan bertanggung jawab atas resiko yang bisa saja terjadi akibat menandatangani laporan itu.

“Kan masih 80 persen, maka saat itu saya protes. Kenapa harus tanda tangani itu. Tapi Pak Khairul bilang, dia yang tanggung jawab,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Zulkifli juga mengaku tidak pernah menerima dokumen-dokumen untuk menjalankan tugas sebagai pengawas proyek. Selama proyek tersebut dikerjakan, dia mengaku sempat mengecek ke lapangan sebanyak 7 kali.

“Saya menerima SK sebagai pengawas proyek itu dari Pak Khairul. Tapi dak dikasih dokumen. Saya 7 kali ke lokasi cuma untuk lihat-lihat saja sebagai pengawas,” ungkapnya.

Kemudian saksi Elwna Susanti pegawai honorer di Dinas PUCK dan Perumahan yang juga tim pengawas internal proyek mengatakan, jika saat pembangunan tugu batas kota dilakukan ia ditujuk oleh terdakwa Kahirul selaku PPK menjadi Pengawas.

“Ada SK-nya dari PPK. Tapi saat itu kami tidak diberikan pendoman dalam pengawasan, tidak ada draf dan gambar bangunan. Dari itu saya hanya melakukan pengawasan saja, dan menandatangani laporan pengawasan. Kemudian saat itu PPK Pak Khairul (terdakwa) meminta saya menadatangani laporan progres pembangunan yang baru 80 persen dibuat 100 persen. Jadi Pak Khairul yang meminta kami menandatanganinya,” jelasnya.

Sedangkan Ir Fahmi yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUCK dan Perumahan periode 2008-2013 mengatakan jika saat menjabat kepala dinas ia hanya melaksanakan pembahasan anggaran, hingga akhirnya anggaran untuk pembangunan proyek tugu batas kota ditetapkan.

“Saya pensiun dari Kepala Dinas PUCK dan Perumahan 22 Juli 2013. Saat itu proyek tugu tambal batas baru usai penganggaran, dan setelah itu saya tidak tahu lagi karena saya pensiun,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, jika dalam penganggaran tersebut akan dibangun 4 titik tugu batas kota dengan anggaran totalnya Rp 6 miliar. “Jadi untuk anggaran per satu tugu batas kota yakni Rp 1,5 miliar. Setelah itu saya menunjuk PPK yakni Kahirul dan Kuasa Pengguna Anggaran Zailani. Setelah itu saya tidak tahu lagi karena saya pensiun,” ucap Fahmi.

Diketahui, para saksi tersebut dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi empat terdakwa dalam dugaan kasus ini, mereka yakni terdakwa Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Kasi di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang, terdakwa M Ichsan Pahlevi dan Ahmat Thoha yang keduanya merupakan kontraktor dan terdakwa Asmol Hakim selaku Konsultan Pengawas.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Kamaludin SH MH didampingi Hakim Anggota H Abu Hanifah SH MH dan Junaida SH MH menunda sidang, dan akan kembali membuka persidangan pekan depan dengan agenda saksi.

Sementara Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH salah satu tim JPU mengatakan, agenda persidangan masih keterangan saksi-saksi. Dimana dari keterangan saksi tersebut, memperkuat unsur dakwaan para terdakwa.

“Kalau kembali ke sidang sebelumnya, maka keterangan saksi ini menguatkan jika pemenang proyek tugu ini memang sudah diarahkan. Selain itu ada juga tiga saksi yang wajib hadir duduk di bangku belakang ruang sidang. Ketiga saksi tersebut, yakni saksi Ana Heryana (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Palembang, Ana Heryana yang juga merupakan mantan Kadis Dinas PUCK dan Perumahan Pemkot Palembang), saksi Zailani dan Ramli yang keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran. Ketiga saksi ini hanya wajib hadir saja, untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya dalam persidangan,” tukasnya. (yns)