PALEMBANG – Terlibat jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 47 butir dengan berat 21,41 gram, dua terdakwa yakni Siska dan Mulyani dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut diketahui saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang, Selasa (20/9), yang diketuai oleh Majelis Hakim Paul Marpaung SH MH, dimana para terdakwa dihadirkan secara virtual.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Diberitahukan bahwa dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa yakni Siska dan Mulyani dituntut JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH MH, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim reserse Polrestabes Kota Palembang yang mendapatkan informasi bahwa di Hotel D’Premium Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung menuju lokasi, setiba di lokasi tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani yang sedang berada di dalam Hotel D’Premium.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 47 butir pil ekstasi logo Coca-cola yang dibungkus plastik putih yang disimpan oleh para terdakwa di bawah tempat tidur kamar hotel.
Saat diintrogasi terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari Ari (belum tertangkap).
Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Kota Palembang untuk diproses lebihlanjut. (yns)