Simpan Narkoba di Dompet yang Bergembok, IRT Ngaku Bayar Jasa

0

PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali meringkus kurir narkoba yang biasa berkeliaran di Palembang. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (47) dibekuk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 423 butir dan sabu seberat 85, 33 gram.

“Ini hasil informasi masyarakat bahwa ada IRT di wilayah Gandus yang dimanfaatkan menjadi kurir narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi saat Press Release, Senin (03/02/2020).

Menurut Siswandi, Modus yang digunakan tersangka dalam menyelundupkan barang haram tersebut terbilang unik. Ia menyimpan kedua jenis narkoba di dalam sebuah tas dompet yang dikunci gembok.

“Pelaku bawa tas dikunci yang gemboknya ada kode seperti kunci koper. Ini memang dipersiapkan kurir, beruntung anggota kami sigap dan berhasil mengungkap peredaran narkoba ini,” jelas Siswandi.

Selain tersangka dan kedua jenis narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa tas dompet dilengkapi kunci gembok untuk menyimpan narkoba beserta timbangan digital.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini kita masih lakukan pengembangan,” ungkap Siswandi.

Sementara tersangka RA mengakui perbuatannya mengantar narkoba karena disuruh seseorang. “Saya tidak dibayar mengantar narkoba ini. Saya hanya sukarela karena yang bersangkutan pernah membantu saya mencari rumah kontrakan,” kilahnya. (yns)