Simpan Sabu 229 Gram, Kediaman IRT ini Diduga Tempat Penitipan Sabu

0
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi saat ungkap kasus narkoba.

PALEMBANG – Di hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-74, aparat kepolisian Polrestabes Palembang Sat Narkoba berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 229 gram seharga Rp100 juta.

Hal itu dibuktikan saat gelar press release di aula Mapolrestabes Palembang, belum lama ini. Yakni tersangka yang berhasil ditangkap seorang wanita bernama Nisa alias Isa (32) warga jalan Segaran Lorong Ujung Tanjung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang.

Tersangka diduga berperan sebagai gudang Narkoba yang biasa dititipkan bandar sabu-sabu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya masih mendalami peran dan tugas dari pelaku. Namun yang jelas pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu 229 gram seharga Rp100 juta.

“Kita menyelamatkan 1.200 jiwa manusia. Masih kita selidiki karena baru ditangkap apa peran ibu ini. Termasuk kepemilikan barang haram tersebut,” jelas Kombes Pol Anom Setyadji.

Atas perbuatannya, lanjut Anom, pelaku harus terjerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup. “Saya berharap masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum meskipun terkendala ekonomi,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, anak buahnya sudah mengincar pelaku sejak lama. “Perannya bisa jadi sebagai gudang Narkoba yang dititip bandar. Tapi kita masih selidiki lagi apakah dia juga ikut menjual,” ucapnya.

Masih dikatakan Siswandi, penangkapan pelaku dilakukan pihaknya pada Rabu (01/07) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Segaran Lorong Ujung Tanjung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang.

“Kita menemukan satu kantong kresek warna hitam didalam kaleng wafer yang diletakkan dibelakang rumahnya. Disana ditemukan 4 kantong klip bening berisi sabu-sabu,” pungkasnya.

Sedangkan pelaku Nisa mengatakan, dia memang sadar menjadi penyimpan sabu-sabu. Dia melakukan itu demi mendapatkan uang perhari sebagai upah seharga Rp50 ribu.

“Suami saya tidak kerja, saya hanya pembantu rumah tangga. Jadi untuk tambahan uang saya diberi Rp50 ribu. Saya tahu itu Narkoba, tapi mau gimana lagi, ini untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga saya,” tutupnya. (yns)