PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan SH menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, terhadap Rudi Susanto, terdakwa penyalahgunaan narkotika.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (17/9).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,”ujar majelis.
Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha SH, yang menuntut terdakwa selama 6 tahun langsung menerima. Senada juga terdakwa yang juga menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, penangkapan terhadap terdakwa Rudi Susanto Bin Rojali bermula laporan masyarakat ke Tim sat Resnarkoba dari Polsek IT-I Palembang bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar tempat tempat tinggal terdakwa.
Dimana, terdakwa beralamat di Jl. Pangeran Antasari kecamatan Ilir Timur 1 Palembang. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan di tempat tersebut lalu mencurigai terdakwa.
Lalu terdakwa langsung ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sisa sabu dalam plastik bening, pirek ada bekas sabu-sabu, pipet, dot, 1 (satu) buah korek api gas dan seperangkat alat hisap sabu-sabu di bawah lemari rumah terdakwa. (yns)