Spesialis Pembobol Rumah Diciduk Polisi

0

BATURAJA – Tim Lumba-lumba Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tersangka Rian Sagita (29), warga Dusun III, Talang Raden Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di OKU itu dibekuk Polisi berdasarkan LP / B / 11 / III /2020/ Sumsel / Res OKU / Sek Lubuk Batang, pada 6 Maret 2020.

Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencurian di rumah Eli Yanti (33), warga Dusun V, Kecamatan Lubuk Batang.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasub Bagian Humas, AKP Mardinusal menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat (28/02) sekitar pukul 02.00 WIB, korban sedang tidur di rumahnya. Lalu pelaku memanjat kamar mandi belakang rumah korban dengan menaiki linggis berukuran 30 sentimeter.

Kemudian pelaku masuk melalui atap genteng dan mengambil barang-barang berharga milik korban, selanjutnya kabur melalui pintu depan rumah.

Pelaku berhasil ditangkap, setelah Timsus Lumba-lumba Polsek Lubuk Batang mendapati informasi dari salah seorang warga yang telah membeli 1 buah handphone milik korban yang hilang dicuri pelaku.

Selanjutnya, tanpa pikir panjang Tim Lumba-lumba Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di kebun karet miliknya.

Dari hasil penangkapan pelaku, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti milik korban berupa 1 buah Hp Merk Oppo type A1K warna hitam, 1 buah Hp tablet Merk Advan warna putih, 1 buah Hp Nokia senter, 1 buah jam tangan Merk Alexander Cristie warna gold, 1 buah mesin gerinda, 3 buah oli sepeda motor, 1 set kunci sok, 1 set gear sepeda motor, 1 buah mesin jahit warna putih ungu, 1 buah catokan rambut warna hitam, serta sebilah linggis warna hitam dengan panjang 30 cm.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman kurungan penjara. (kie)