Sujud di Kaki Ibu Korban, Terdakwa Pelaku Pembunuhan Tak Mendapat Maaf

0

PALEMBANG – Meskipun telah sujud di kaki ibu Rudi korban yang dibunuhnya, namun terdakwa Apriansyah alias Aap masih tetap belum mendapatkan maaf dari ibu korban tersebut.

“Saya tidak akan memaafkan perbuatan kamu, karena anak saya telah meninggal dunia setelah kamu bunuh,” ujar ibu korban saat melihat langsung persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (18/9).

Dilanjutkannya, akibat perbuatan pelaku Aap yang telah menghilangkan nyawa Rudi, membuat dirinya harus menghidupi anak korban dan istrinya terlebih saat ini dirinya sudah berusia senja yakni 63 tahun.

“Kamu menuduh anak saya mencuri hp. Kalau memang benar, kenapa tidak langsung pas kejadian saja kamu bilang. Kenapa setelah kejadian kamu malah bunuh anak saya, akibat kamu anak saya meninggal dan cucu saya tidak ada ayah dan istrinya jadi janda. Selamanya saya tidak akan memaafkan perbuatan kamu,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji SH menuntut terdakwa selama 8 tahun dan menjerat terdakwa dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Sedangkan, Penasihat Hukum terdakwa Arif SH saat membacakan pledoi atau pembelaan yang intinya meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak SH. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan,” tukas Touch SH.

Dalam dakwaan JPU, Senin, 15 April 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, korban Rudi Hartono mendatangi terdakwa Apriansyah di Lapo Tuak Simbolon yang beralamat di Jalan Pangkalan Benteng Lorong H. Anam Rt.36 Rw.08, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Terdakwa saat itu langsung marah-marah terhadap korban Rudi Hartono. Korban Rudi Hartono dengan menggunakan tangan kanannya memukul muka terdakwa Apriansyah sebanyak satu kali, setelah itu korban dari arah depan langsung menarik baju terdakwa Apriansyah dan membawanya keluar dari Lapo Tuak.

Dengan emosi, Apriansyah kembali masuk ke dalam Lapo Tuak dan mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tanpa sarung yang tersimpan di bawah tempat tidur.

Pisau itu diduga dipakai terdakwa untuk menusuk korban. Tidak lama kemudian, saksi Sumarkuat dan Ragil dengan menggunakan sepeda motor langsung membawa korban ke rumah sakit karena mengalami luka robek pada dada kiri hingga korban meninggal dunia. (yns)