BANYUASIN – Truk angkutan barang dengan ukuran bak serta muatan sengaja dibuat berlebih atau sering dikenal dengan istilah over dimension over loading (ODOL) dan angkutan umum yang tak layak jalan seringkali menjadi pemicu terjadinya kecelakaan maut. Namun sayangnya kendaraan-kendaraan seperti ini, masih banyak berkeliaran.
Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Antoni Liando menjelaskan, saat ini Ditjen Perhubungan Darat berinovasi mendigitalkan buku uji KIR menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).
Bukti lulus uji KIR tidak lagi berbentuk buku melainkan dua sertifikat tanda lulus uji, dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.
“Semua ini diterapkan guna mengatasi over dimension over loading (ODOL) atau lebih dikenal dengan lebi Jumlah berat yang di izinkan dan melebihi panjang muatan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (09/01/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk jalan kelas III itu maksimal muatan hingga 12 ton, mulai dari orang, mobil dan muatan. Jika mereka tidak taat dengan peraturan ini maka akan dikenakan sanksi tegas. ”Ini akan diberlakukan segera mungkin utuk tahap awal Jalan Pulau Rimau dari 7 jalan poros kabupaten yang ada,” ungkapnya.
Dari penerapan kir online lanjut dia, pihaknya dapat mengetahui jumlah tonase angkutan dan jika ditemukan maka akan dibongkar. Apabila tidak mau, maka mobil tersebut akan diderek dan digelandang ke kantor Dishub Banyuasin.
”Untuk pihak keamanan kita sudah koordinasi dengan Polres dan Dandim Banyuasin. Jadi untuk odol ini kita tinggal menunggu SK Bupati saja,” pungkasnya. (SW)