PALEMBANG – Terpidana Kasus limbah B3 aki yang mencemari lingkungan, Medianto Tunggal Atmadja alias Aseng anak dari Anwar Tunggal Atmaja mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Itu lantaran Medianto yang tidak pernah ditahan selama proses hukum dari kepolisian hingga persidangan ini merasa kurang puas dengan vonis majelis hakim di PN Klas 1 A khusus Palembang yang memvonis ringan terpidana dengan pidana penjara minimal yakni hanya 1 tahun penjara.
Diketahui terpidana Medianto sebelumnya dijerat oleh JPU Selly SH dengan Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat (4) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara denda Rp1 miliar dan hukuman minimal 1 tahun penjara.
Diketahui berdasarkan informasi dari sistem Informasi pengadilan Tinggi Sumsel terpidana saat ini masih menunggu hasil pertimbangan Hakim diketuai Pramadona K. Atmadja SH. M.Hum, Robert Siahaan, SH, MH dan Mien Sastrawan, S.H., M.H. dengan nomer perkara 252/PID.LH/2020/PT PLG.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa ia terpidana Medianto pada Selasa tanggal 17 September 2019 sekitR pukul 10. 45 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Jalan Bukit Darat Kelurahan Sekip Darat Kecamatan Kemuning Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang mengadili perkaranya, yang melakukan penggelolaan limbah B3 aku tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bermula ketika Saksi YANDRI ISMIR yang merupakan Anggota Kepolisian Polda Sumsel hendak pulang ke rumahnya melihat adanya kegiatan pengumpulan aki-aki bekas di depan rumah sekaligus gudang milik terdakwa.
Kemudian saksi YANDRI ISMIR mengambil foto-foto di lokasi tersebut dan Luas areal / lahan agen barang bekas milik terdakwa adalah 15m x 20m yang terdiri atas bangunan rumah dua lantai dimana lantai dasar dipergunakan sebagai tempat menampung barang bekas berupa batrai bekas (Aki mobil/motor) dan bahan bekas lainnya yang terbuat dari bahan almunium dan logam (tembaga). Selanjutnya saksi YANDRI ISMIR membuat Laporan Informasi untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari Pemerintah dalam melakukan Pengeloan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis AKI , yang mana AKI yang dikumpulkannya tersebut dampaknya bisa merusak lingkungan sekitarnya karena mudah menyala, terbakar, korosif dan beracun.
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam mengumpulkan dan menyimpan AKI bekas termasuk dalam kegiatan Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 yaitu Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Bahwa terhadap aki bekas juga sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014, sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan kodefikasi limbah A102d dengan kategori 1.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (yns)