Tak Terima Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan, Ibu Korban Lapor Polisi

0
Kantor Mapolres Ogan Ilir. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Tidak terima diduga anaknya jadi korban penganiayan dan pengeroyokan, Nasriyawati (41) sebagai ibu kandung korban BT (19) terpaksa melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Ogan Ilir.

Pengaduan warga Desa Meranjat Ilir, Dusun 1, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir itu tercatat dengan Nomor LP/B-92/IV/2022/SPKT/Polres Ogan Ilir, tanggal 15 April 2022, tentang tindak kekerasan dan penganiayaan, terhadap anak dalam Pasal 80 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Diceritakan Nasriyawati didampingi Firman (30) sebagai paman korban BT, pada Senin (18/7) pukul 14.15 WIB kepada awak media, bahwa setelah laporan penganiayaan dan pengeroyokan itu, salah satu terlapor atau pelaku WH belum diproses perkaranya.

Dikatakan Firman, keponakannya atau korban BT mengalami penganiayaan atauĀ  terjadi pada 9 April 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, di Desa Meranjat Ulu, Dusun 2, Kecamatan Inderalaya Selatan, Ogan Ilir.

“Awalnya korban BT ditelepon temannya pelaku, kemudian korban datang. Sesampainya di lokasi kejadian di Desa Meranjat Ulu, Dusun 2, terjadi keributan hingga pelaku WH melakukan kekerasan, dengan menendang korban BT. Korban BT juga dikeroyok, pelaku WH dengan pelaku KV, bersama rombongannya. Akibat dikeroyok, korban mengalami luka di siku tangan kanan memar, dada sesak, serta kepala dipukul,” ungkap Firman.

Penyebabnya, menurut Firman, korban BT mengirim chat Whatsapp yang terkesan kasar, sampai terjadi penganiayaan itu. Kemudian korban divisum di RS Arroyan Timbangan KM 32, Indralaya, kondisi korban BT sekarang masih terpukul dan trauma.

“Harapan kami baik orang tua dan keluarga, jelas tidak terima, kami merasa tidak senang, dimana pelaku seumuran dengan korban. Kami minta pelaku diproses atas perbuatan penganiayaan itu,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma saat dikonfirmasi, Senin (18/7) pukul 16.05 WIB membenarkan perihal kasus itu. “Saya cek dulu ya, itu perkaranya sudah naik sidik, tinggal kami gelarkan kembali untuk menangkap tersangka. SP2HP nanti kami kirimkan ke pihak korban,” tegasnya. (yns)