

BATURAJA – Berbagi modus operandi terus dilakukan oleh para pengedar narkoba untuk mengelabui aparat hukum dalam mengedarkan barang haram tersebut. Terbaru mereka berusaha mengelabui petugas dengan cara menyamar sebagai pegawai di salah satu perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten OKU.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk didampingi Kabag Ops Kompol M Ginting, Kasat Reskrim AKP Alex Andrian dan Kanit Lidik I Satres Narkoba IPDA Charli, Jumat (25/10).
Menurut Kapolres, para kurir narkoba ini menggunakan pakaian kerja dari 2 perusahaan pertambangan yang merupakan anak perusahaan Pertamina dan beroperasi di Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU untuk mengelabui petugas dan mempersingkat jarak tempuh mereka dalam mengantarkan barang haram pesanan pelanggannya.
“Dengan menggunakan pakaian ini mereka dapat berjalan melalui wilayah perusahaan dan mempersingkat jarak tempuh kurang lebih 2 jam,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, Sat Res Narkoba mengamankan 2 kurir narkoba yakni Saniman (22) dan Piska (31) keduanya warga Kabupaten PALI, Kamis (24/10).
”Dari tangan kedua tersangka, kita mengamankan 50 gram sabu, jika dinominalkan dengan uang sekitar Rp 50 jutaan. Kedua tersangka mendapat uang Rp 600 ribu sebagai upah dan dibagi dua,” kata Kapolres.
Kapolres OKU menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mengungkap bandar narkoba jaringan tersebut. “Anggota kita saat ini masih dilapangan untuk melakukan pengembangan dan mengungkap bandarnya,” sambung Kapolres.
Sementara itu tersangka Saniman saat ditanya awak media menjelaskan bahwa narkoba yang dibawanya milik bandar yang dikenalnya di PALI. “Ini yang ke 2 saya melakukan pengiriman sabu,” katanya. (kie)