Tarmizi Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi

0

BATURAJA – Sekda OKU, H Achmad Tarmizi menghadiri Rapat Paripurna Ke-VIII DPRD OKU masa persidangan ke-2 Tahun Sidang 2020 dalam rangka Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD OKU terhadap Raperda Eksekutif OKU tahun 2020 serta penyampaian pendapat Bupati OKU terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Tahun 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Dari pantauan media, Rapat Paripurna Ke VIII DPRD dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto didampingi Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri dan Sekwan DPRD OKU, H.A Karim, serta Rapat Paripurna ini bersifat terbuka untuk umum.

Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto menyampaikan, dalam rapat paripurna terdahulu pihaknya telah mendengarkan penyampaian Raperda atas usul Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang telah disampaikan oleh Bupati setempat.

Raperda atas usul dan inisiatif DPRD sesuai dengan tata tertib dan mekanisme rapat paripurna DPRD mulai hari Rabu 26 Februari 2020 sampai dengan Kamis 27 Februari 2020.

Dan telah dilaksanakan rapat fraksi-fraksi untuk membahas serta menyusun pandangan umum Anggota Dewan dalam rangka menyikapi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2020 serta perkembangan perkembangan lainnya yang terjadi dalam masyarakat dan perlu mendapatkan perhatian pemerintah yang akan disampaikan dalam rapat paripurna ini.

Atas intrupsi anggota dewan dari Fraksi Golkar yakni Zaplin Apani yang pernah menjabat Ketua DPRD periode 2014-2019, disepakati penyerahan pandangan umum dari anggota dewan tidak dibacakan per Fraksi.

Satu persatu fraksi menyerahkan pandangannya kepada Bupati OKU yang diwakili Sekda OKU H Achmad Tarmizi diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra Sejahtera, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar dan Fraksi Hanura.

Pandangan Bupati OKU Terhadap Raperda Inisiatif DPRD OKU Tahun 2020 yang diwakili oleh Sekda OKU menyampaikan untuk mencapai tujuan ke olahragaan nasional dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral.

Serta akhlak mulia, sportivitas, disiplin berat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, ketahanan nasional, serta mengangkat harkat martabat dan kehormatan bangsa perlu adanya sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Sesuai pasal 11 ayat 1 undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang ke olahragaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Serta berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan olahraga bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah harus mengambil peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat 2 dan pasal 13 ayat 2 undang-undang Nomor 3 tahun 2005 yaitu melaksanakan kebijakan dan mengkoordinasikan pembinaan.

Pengembangan olahraga serta melaksanakan standarisasi bidang olahraga dan berwenang mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Sependapat dengan dewan yang terhormat dalam rangka menjalankan hak kewajiban, tugas dan kewenangan di atas Pemerintah Kabupaten OKU perlu membuat regulasi mengenai keolahragaan. (kie)