Terdakwa Kekerasan Terhadap Siswa SMA Taruna Mulai Disidang

0

PALEMBANG – Sidang perdana terhadap Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Delwyn Berli (14), siswa SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus Palembang, Kamis (31/10) mulai digelar di Pengadilan Negeri Kls 1 A Khusus Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riko Budiman SH menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dimana, ancaman hukuman terdakwa maksimal 15 tahun,” ujar JPU Riko.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum Kejari Palembang Riko Budiman SH, kekerasan yang berujung tewasnya siswa di SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus bermula pada Sabtu 13 Juli 2019.

Pada saat itu korban bersama peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) lainnya, tiba di belakang gedung SMA Taruna Indonesia usai melakukan longmarch sejauh sekitar 13 kilometer.

Namun saat terdakwa yang berstatus guru pembina asrama putra tiba di rute akhir long march, terdakwa melihat korban duduk dan tidak mau menyebrangi kolam yang berada tak jauh dari gedung sekolah. “Lalu seketika terdakwa berteriak ke korban oy, nyebrang,” terang Riko saat membacakan dakwaan.

Merasa perkataannya diacuhkan, terdakwa memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan satu bambu berukuran 103 cm yang saat itu dipegangnya. Tersangka yang emosi juga memarahi korban agar tetap mengikuti kegiatan Madabintal sebagaimana mestinya.

“Namun korban yang saat itu duduk dengan kaki terlunjur duduk kedepan dan terlihat kelelahan sembari berkata ampun kak, ampun aku tak sanggup lagi. Sebagaimana keterangan saksi Arsyad yang saat itu berada di belakang korban,” ujarnya.

Selanjutnya, mendengar ucapan korban membuat terdakwa marah dan lantas memarahinya. Hal itu mendapat reaksi dari korban sembari memohon dan mengangkat tangan “stop pak obby, aku dak kuat lagi”.

“Korban kemudian merangkak naik ke tumpukan seng yang berada di pinggir jalan dengan posisi seperti bersujud. Saat korban masih merangkak, terdakwa lalu memukul kaki kanan korban dengan bambu dan menendang pantat korban dengan kaki,” ujarnya.

Merasa kesakitan, korban lantas berteriak “Tolong mami-mami” dan terus menaiki tumpukan seng sambil meronta-ronta.

Melihat hal tersebut, terdakwa lantas meminta korban menyingkir namun tidak direspon. Lalu dari belakang terdakwa menarik baju korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya memegangi ketiak korban.

Korban saat itu dalam keadaan lemah kembali ditarik terdakwa ke tumpukan seng dalam posisi setengah berdiri seperti terseret.

“Saat tiba di pinggir aspal terdakwa dengan sengaja melepas pegangannya sehingga mengakibatkan korban terjatuh terlentang dan kepalanya membentur aspal dan sesaat kemudian korban terlihat sudah tidak bergerak,” terang JPU.

Dengan kondisi tersebut, korban lalu dibawa ke RS Myria namun dikatakan sudah meninggal lalu jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.

Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH lalu menunda sidang selanjutnya pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU. (yns)