Terdakwa Pemalsuan hingga Penipuan Terancam Divonis 6 Tahun Penjara

0

PALEMBANG – Melakukan Tindak pidana Pemalsuan hingga penipuan, membuat H Bayumi Usman SE yang dikenal sebagai pengusaha minyak di Sumsel ini dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang yang berlangsung Virtual pada PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (15/12).

Oleh Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dikomandoi Rini Purnama SH dan rekan dari Kejati Sumsel dimuka sidang diketuai majelis hakim Efrata Tarigan SH MH menuntut terdakwa dengan pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Usai membacakan amar tuntutan Ketua majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga 5 Januari 2021 mendatang. "Kita tunda sidang hingga tahun depan," ujar majelis hakim menutup persidangan yang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Diketahui sebelumnya Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnawati SH MH dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, terdakwa Bayumi dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 266 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat (1) KUHP.

Terdakwa H. Bayumi Usman SE pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2017 bertempat di Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rispa Medya Sari, SH. MKn. di Talang Jambe Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian berupa Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor : 9 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Rispa Medya Sari, SH. MKn.

Bahwa pada tanggal 24 Maret 2017, terdakwa H. Bayumi usman, SE membuat Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor : 9 atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan luas 2 ha (dua hektar) di hadapan Notaris Rispa Medya Sari, SH. MKn. yang mana di dalam akta tersebut terdakwa menjual bidang tanah tersebut kepada saksi Askari.

Saat itu terdakwa menyuruh Notaris RISPA MEDYA SARI untuk memasukkan keterangan palsu dengan menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa, padahal tanah tersebut bukanlah milik terdakwa dan saksi Askari mengatakan bahwa jual beli tersebut tidak pernah terjadi karena saksi Askari dipaksa oleh orang bernama Urip untuk menandatangani akta tersebut.

Bahwa kemudian terdakwa membuat dan mengirimkan surat kepada General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan tertanggal 10 April 2017 perihal Mohon ditinjau kembali permohonan pengukuran lahan lahan GITET yang tercatat di buku resgister surat masuk tanggal 2 Mei 2017. (yns)