Terdakwa Penganiayaan Siswa Taruna Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara

0

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, melalui jaksa pengganti Erwin, menuntut Obby Frisman Arkataku (24) terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Delwyn Berli Juliandro (14), dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Obby dinilai telah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) JO pasal 76 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan dalam hal anak,” ujar JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Palembang, Senin (10/02).

Adanya tuntutan tersebut, kuasa hukum Obby, Harry Susanto ketika usai sidang menilai, bahwa tuntutan yang dijatuhkan terhadap kliennya dirasa begitu berat. Sebab, hingga kini pihaknya masih tetap berkeyakinan bahwa Obby tidak melakukan perbuatan yang selama ini dituduhkan kepadanya.

“Untuk itu, kami akan menyampaikan pembelaan melalui pembacaan pledoi pada sidang selanjutnya. Intinya kami tetap pada pembelaan awal yakni Obby tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” katanya.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sebelumnya, terdakwa Obby Frisman Artakatu (25) menyampaikan bantahan dirinya sebagai orang yang melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya salah seorang siswa SMA Taruna Indonesia bernama Delwyn Berli Juliandro (14).

Atas hal tersebut pula, Obby yang tak kuasa menahan tangis, memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini. “Saya mohon yang mulai bisa bertindak adil atas apa yang telah saya alami ini,” pinta Obby. (yns)