Terungkap! Polisi Sulsel AKBP Mustari 12 Kali Perkosa Remaja Putri

0
Polisi Sulsel AKBP Mustari tersangka pemerkosa siswi SMP menjalani sidang etik. Foto: detikSulsel

JAKARTA – Oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari diduga 12 kali memperkosa remaja putri. Hal itu terungkap dalam persidangan kode etik.

Dilansir detikSulsel, Jumat (11/3/2022), Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut membacakan tuntutan terhadap AKBP Mustari. Agoeng lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) korban.

“Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022, Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban),” kata Agoeng di persidangan.

Agoeng menambahkan, pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali. Kemudian AKBP Mustari melakukan aksinya sebanyak dua kali pada November 2021, dan pada Desember sebanyak dua kali.

“Januari 2022 sebanyak tiga kali, Februari 2022 sebanyak dua kali, dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Agoeng.

Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP Mustari kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban. (*)