Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara

0
JPU saat membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Tiga terdakwa komisioner Bawaslu Prabumulih yaitu Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal yang terjerat dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2017-2018, dituntut masing-masing dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Jumat (5/5).

Dalam amar tuntutannya Penuntut umum menilai bahwa perbuatan tiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perbuatan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat ke 1 Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana telah didakwakan dalam surat dakwaan subsider.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara,” tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Selain hukum pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp275.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belum ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa juga tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan. (yns)