Tiga Petinggi Bawaslu OKU Selatan Ditahan

0
Ketiga tersangka saat ditahan Tim Pidaus Kejari OKU Selatan. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menetapkan tiga petinggi Bawaslu OKU Selatan sebagai tersangka, Kamis (4/4).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasipidsus Julia Rachman SH MH, membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan.

Diketahui ketiga tersangka petinggi Bawaslu OKU Selatan tersebut, yakni Bahdozen yang selaku Koordinator Sekretariat, Heri Afrizom selaku Ketua Komisioner dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023,” ucap Julia Rachman dalam rilis.

Diterangkannya lagi, modus ketiga tersangka yakni diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU Selatan kurang lebih selama tiga tahun berturut-turut.

“Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU Selatan dari tahun 2019 – 2021,” ujar Julia Rachman.

Total anggaran yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun 2019-2020 senilai Rp15 miliar, telah terjadi penyimpangan senilai kurang lebih Rp3,3 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dengan yang di sangkakan melanggar pasal Ke-1 pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Untuk saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap ketiga tersangka, guna kepentingan untuk melengkapi berkas perkara, ” ujar Julia Rachman. (yns)