Tiga Sindikat Sabu 15 Kg Lintas Provinsi Dituntut Jaksa Seumur Hidup Penjara

0
JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sindikat sabu lintas provinsi dengan hukuman penjara seumur hidup. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Tiga terdakwa sindikat narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram (Kg), yakni Hendri Khaidir, Afdal, dan Erik yanto Dituntut JPU Kejati sumsel dengan Pidana Penjara Seumur hidup, Kamis (1/9).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Panji Prawoto SH MH, melalui sambungan Teleconference Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH, membacakan tuntuntannya, dimana ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual.

Dalam amar tuntutanya, Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut ketiga terdakwa yakni Hendri Khaidir, Afdal, serta Erik yanto dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU sambil membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim kuasa hukum untuk mengajukan nota pembelaan/pledoi pada sidang pekan depan.

Diberitahukan kejadian bermula saat tim pemberantasan bandar narkotika nasional Provinsi Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa yakni Hendri Khaidir, Afdal, dan Erik yanto akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang dibawa dari Pekan Baru menuju Mesuji tepatnya di rest area Km. 277 Tol Palembang Lampung Mesuji Raya Kab. OKI.

Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di ruas jalan Tol Palembang Lampung. Setiba di lokasi tim melihat sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang gerak gerik mencurigakan dan dilakukan pembuntutan.

Kemudian pada saat sampai di pintu keluar Tol Pematang Panggang Mesuji, tim langsung menghentikan kendaraan tersebut, untuk melakukan penggeledahan.

Dan pada saat dilakukan pengeledahan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hendri Khadir dengan Afdal serta Erik Yanto ditemukan 1 buah tas besar merk Adidas yang berisikan narkotika jenis Sabu berjumlah 15 bungkus dengan berat 14.960,59 gram yang terletak di bagasi belakang mobil.

Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan di kantor BNNP Sumsel guna diproses lebihlanjut. (yns)