Timbun Solar Bersubsidi, Dua Terdakwa Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

0
Majelis hakim PN Kelas 1a Khusus Palembang saat membacakan putusan terhadap kedua terdakwa penimbun solar subsidi, Kamis (11/8). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Kasus Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi menyeret tiga terdakwa untuk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (11/8).

Ketiga terdakwa diantaranya yakni M Faisal Anugrah, M Rizki Akbar dan M Naufal, yang mana mengikuti persidangan secara virtual

Dalam amar putusannya majelis hakim Harun Yulianto SH MH menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa secara bersama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mengangkut perniagaan BBM jenis solar.

“Sebagaimana melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa M Naufal dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim.

Sementara untuk terdakwa M Faisal Anugrah dihukum dengan pidana penjara selama 9 bulan denda Rp1 juta, subsider 2 bulan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa M Faisal Anugrah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Sementara untuk kedua terdakwa yakni M Rizki Akbar dan M Naufal dituntut JPU dengan pidana masing-masing selama 1 tahun, dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Diberitahukan sebelumnya bahwa terdakwa M Faisal Anugrah bersama terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa M Naufal alias Botan serta Koyel (DPO), pada Jumat (1/4) pukul 15.30 WIB, di SPBU 24.3021.26 di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, melakukan penyalah gunaan pengangkutan BBM subsidi jenis solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi.

Pagi itu, Jumat (1/4) terdakwa M Faisal Anugrah, bertemu dengan terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa Naufal alias Botan di Mess Indralaya.

Lalu terdakwa Faisal menyuruh terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal untuk mulai ngerit atau membeli BBM di SPBU, menggunakan mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 warna hitam. Yang di dalamnya telah dimodifikasi tangki petak.

Terdakwa Faisal kemudian memberikan uang Rp4.485 juta, untuk membeli BBM jenis solar, ditambah lagi uang makan Rp100 ribu. Maka siangnya terdakwa Rizki dan terdakwa Naufal antre mengisi BBM jenis solar seharga Rp300 ribu.

Terdakwa Rizki dan Naufal melalui group Whatsapp berkomunikasi, dikatakan terdakwa Faisal mengatakan bila BBM di SPBU Pegayut, agar mengisi BBM solar di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1. Sebanyak 4 kali, dari harga Rp 300 ribu – Rp 350 ribu.

Rizki dan Naufal mengisi solar di SPBU di pagi hari senilai Rp 990 ribu, kemudian sorenya beli lagi Rp 350 ribu lewat saksi Mazhar Yassir. Solar tersebut perliternya Rp 5.150. Rencannya solar itu akan dijual ke pelaku Koyel (DPO) perliternya Rp6.000. Untuk keuntungan perliter solar jadi Rp850. (yns)