Tujuh Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut Seumur Hidup

0

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel yakni M Purnama Sofyan SH MH dan Imam Murtadlo SH menuntut tujuh kurir narkotika jenis sabu seberat 5,8 kilogram, masing-masing penjara seumur hidup.

Tuntutan itu diajukan JPU, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (17/9).

“Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo pasal Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama seumur hidup,” ujar JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Kamalludin SH memberikan kesempatan terhadap tujuh terdakwa Eka Chandra Hidayatullah (23), Nova Suryana (26), Asep Erik Mulyana (30), Dede Enjang Hidayat (28), Diki Purnama (20), Rizki (27) dan Ribut Haryanto (49) melalui penasihat hukumnya, untuk menyiapkan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” tutupnya.

Dalam dakwaan, tertangkapnya jaringan lintas provinsi ini bermula dari penangkapan terdakwa Eka Chandra.

Dia ditangkap oleh petugas Avsec Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sumater Selatan (Sumsel) pada Rabu (20/2) lalu.

Kemudian, aparat kepolisian berhasil memperoleh informasi dari Eka Chandra bahwa terdakwa Nova Suryana (26), Asep Erik Mulyana (30), Dede Enjang Hidayat (28) dan Diki Purnama (20) akan meninggalkan Kota Palembang.

Mereka turut serta membawa 5 paket besar jenis sabu, dengan menggunakan Kereta Api melalui Stasiun Kertapati Palembang. Sedangkan terdakwa Rizki (27) dan Ribut Haryanto (49), naik mobil travel. (yns)