BATURAJA – Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim Indonesia (AMMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kementrian Agama Kabupaten OKU, Selasa (01/03/2022).
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala serta reaksi atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan Suara Adzan dengan gonggongan anjing.
“”Tidak pantas seorang Menteri Agama menganalogikan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing, Kita meminta agar Mentri agama untuk meminta maaf ,” kata Koordinator aksi, Bowo Sunarso.
Selain itu, menurut Bowo, Surat Edaran Menteri Agama tersebut juga berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi para Muadzin di Masjid dan Mushalla. Sebab, dalam surat edaran tersebut, Menteri Hanya memperbolehkan pengeras suara hanya 100 desibel saja.
“Kita semua tidak tahu, 100 desibel itu sekeras apa. Kita khawatir nantinya aturan ini akan dimanfaatkan oknum untuk melaporkan para Muazin atas dasar melebihi kapasitas di atas 100 desibel. Hal ini kami nilai hanya akan menjadi pemicu perpecahan di masyarakat,” jelasnya.
Intinya, sambung Bowo, aksi yang dilakukan pada 1 Maret 2022 itu memiliki 4 tuntutan yang harus disampaikan Kepala Kemenag OKU kepada Kantor Kementerian Agama Pusat. Massa mengancam, jika tuntutan itu tidak dipenuhi, maka masa akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih banyak.
“Tuntutan kami ada 4, Kami minta hari ini juga sampaikan surat kami ini kepada Menteri Agama. Jika tidak kami akan tetap bertahan di gedung Kemenag OKU ini. Terakhir kami minta Kemenag OKU untuk menghentikan sosialisasi SE Kementerian Agama itu di Kabupaten OKU,” tegasnya.
Adapun tuntutan masa yakni menuntut Menteri Agama RI Mencabut Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, Menuntut Menteri Agama RI Meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam di Seluruh Indonesia bahkan Dunia.
Masa juga menuntut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk bersama-sama umat muslim OKU menolak Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU, Ishak Putih mengaku, akan menyampaikan tuntutan massa ke Kanwil di Palembang untuk kemudian dilanjutkan ke Kantor Kementerian Agam Pusat. “Kita akan sampaikan aspirasi ini ke Kanwil Palembang dulu, berjenjang,” kata Ishak Putih. (kie)