DPRD Sumsel Setujui Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Perda 2023

0
Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati ketika penandatanganan keputusan DPRD Sumsel tentang penetapan program pembentukan Perda tahun 2023 pada rapat paripurna ke 60 di Palembang, Senin (30/1). Foto: Istimewa

PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat Paripurna LX (60) dengan agenda perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.

Rapat Paripurna LX (60) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dan dihadiri anggota DPRD Sumsel dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Mawardi Yahya berserta undangan lainnya di Palembang, Senin (30/1).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel H Solehan Ismail mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 12, 26 dan 27 Januari 2023 telah melaksanakan rapat pembahasan terhadap usulan 3 (tiga) Raperda tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait selaku instansi pengusul dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun 3 (tiga) Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah yang sebelumnya belum terakomodir dalam Propemperda 2023 berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Nomor : 590/4708/DPU.BMTR/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 karena masih menunggu kelengkapan dokumen KLHS RTRW dan RZWP-3-K guna diintegrasikan ke dalam Dokumen Revisi RTRW.

Kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022-2042. Raperda ini yang sebelumnya tidak diakomodir dalam Propemperda 2023 karena masih diperlukan pengkajian dan penelitian lebih lanjut.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016, sampai dengan perubahan kedua belum memenuhi delegasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya pasal 4 ayat (2). Ayat (3) dan ayat (5) yang menghendaki agar BUMD berbentuk Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Seiring dengan terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, maka perlu adanya penyesuaian usaha PT. Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (Perseroda) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Setelah melalui rapat pembahasan, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan berpendapat bahwa 2 (dua) Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel Tahun 2022-2042 sudah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis untuk dapat disetujui dalam Rapat Paripurna ini guna ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjadi Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 dan 1 (satu) raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Prov. Sumsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan belum dapat dimasukkan kedalam Perubahan Propemperda Tahun 2023 karena masih perlu pengkajian dan kelengkapan berkas untuk raperda tersebut.

Dengan disetujuinya 2 (dua) Raperda ini, maka Propemperda Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 akan berjumlah 11 (sebelas) Raperda.

Sebanyak 11 Raperda yakni empat Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan meliputi Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat,
Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman, Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi, dan Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Selanjutnya tujuh Raperda Usul Eksekutif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024,
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan
Tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022-2042, katanya.

Sementara Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringati menyatakan, berdasarkan penjelasan dari badan pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan, dengan masuknya dua Ranperda ini ke dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 maka program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 memuat 11 Ranperda yang terdiri atas empat Ranperda usulan hak inisiatif dari DPRD Sumsel dan tujuh Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

Berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) undang-undang no 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa program legislasi daerah Provinsi harus ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi, ujarnya. (Adv)