Terduga Otak Pelaku Tak Ditangkap, Tiga Eks Napi Kasus 363 di OKI Tuntut Keadilan

0
Kuasa hukum Rijen Kadin Hasibuan, SH., saat diwawancarai awak media di Kayuagung, Senin (21/11). Foto: Febri Saleh

KAYUAGUNG – Usai menghirup udara segar, tiga eks narapidana (napi) kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Telaga Hikmah Tiga yang berada di Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut keadilan.

Sebelumnya tiga eks napi itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 4 Agustus 2021 lalu dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

Para eks napi melalui kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan, SH., di Kayuagung Senin (21/11) menjelaskan, pada saat ditangkap dan di BAP penyidik Polsek Mesuji Raya pada April 2021, kliennya telah menyebutkan terduga otak pelaku yang menyuruh mereka melakukan pencurian buah kelapa sawit diperkebunan sawit milik PT Telaga Hikmah Tiga.

Ironisnya, hingga kini terduga otak pelaku Tanjung dan Hilal serta sopir yang mengangkut buah sawit tidak dipanggil atau diperiksa oleh penyidik Polsek Mesuji Raya.

“Padahal dalam PN Kayuagung klien kami sudah menyebutkan siapa dalang yang menyuruh klien kami melakukan pencurian. Bagaimana mau ditahan dan dituntut kejaksaan, di panggil atau diperiksa saja tidak,” terangnya.

Dalam amar putusan pengadilan, kata dia, kliennya divonis bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman selama 2 tahun atau 24 bulan.

“Pada prinsipnya, terhadap putusan pengadilan kami sangat menghargai, namun sepertinya ada hal yang diduga tidak dilakukan oleh penyidik. Padahal saat di BAP, klien kami ditanya siapa bos kamu? Lalu dijawab oleh klien kami yakni diduga Tanjung,” paparnya.

Dia sangat menyayangkan penyidik tidak mencantumkan nama terduga otak pelaku di dalam BAP Polsek Mesuji Raya.

Begitu juga pada saat dipersidangan, JPU sempat menanyakan apakah selain bertiga masih ada orang lain terlibat? Lalu dijawab ada yaitu Hilal dan Tanjung.

“Dalam pasal 55 KUHP, siapapun yang ikut serta baik orang yang memberi jalan, memberikan perintah, melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana harus mendapat perlakuan hukum yang sama. Sebagaimana asas hukum “Equality before the law” atau persamaan dimata hukum,” imbuhnya.

Selain itu, pada saat kejadian sopir dan mobil yang membawa buah kelapa sawit pada malam hari diduga sudah distop dan diamankan pihak keamanan. Namun sepertinya sang sopir berikut mobil tidak ditangkap.

Atas permasalahan itu, pihaknya mengancam akan melakukan upaya-upaya hukum. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan pihak yang terlibat dalam dugaan pencurian kelapa sawit ke pihak berwajib.

Dia berharap Kapolda Sumsel, Kapolres OKI maupun Kapolsek Mesuji Raya untuk dapat menerima laporan ini seeta dapat memproses pihak yang terlibat dalam kasus sebagaimana pasal 363 KUHP. “Jika hal ini diperhatikan, maka sepremasi hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi siapapun dan tidak ada istilah pandang bulu,” jelasnya. (feb)