Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Olahraga Lansia di Dinkes Prabumulih Divonis Berbeda

0
Majelis Hakim PN Tipikor Palembang klas 1A khusus saat membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa, Selasa (29/11). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2021, yakni Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Ari kembali jalani persidangan di PN Tipikor Palembang klas 1A khusus dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (29/11).

Dalam Amar putusan majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

Adapun hal hal yang menjadi pertimbangan serta hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Birendra Khadafi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Joko Arif dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Darmansyah diganjar dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain dihukum pidana penjara terdakwa Darmansyah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan kepada terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya ketiga terdakwa yakni Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Ari di tuntut jaksa penuntut umum (JPU ) Kejari Prabumulih dengan dengan pidana masing masing selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan. Sementara untuk Darmansyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp 437 juta.

Diketahui ketiga terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021.dengan kerugian negara sebesar Rp478 juta. (yns)