Keluarga Korban Pencabulan Minta Pelaku Diadili

0

MARTAPURA – Keluarga korban pencabulan sebut saja namanya Bunga yang merupakan anak dibawah umur meminta agar pelaku dapat diseret ke pengadilan dan dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan Eva Jayanti selaku ibu korban mewakili keluarga besarnya dihadapan anggota Pokja dan Sekretariat Komisi Perlindungan Daerah (KPAD) Sumsel yang menemui korban dan keluarganya di Belitang III, OKU Timur, kemarin.

Eva juga menegaskan tindakan yang diambilnya beserta keluarga agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku sehingga peristiwa pencabulan tersebut tidak terulang kembali dan menimpa anak-anak lainnya, menginggat pelaku merupakan guru mengaji yang memiliki santri mengaji di rumahnya.

“Kami tidak memaksakan ke pihak pengadilan pelaku harus dihukum beberapa lamanya. Tapi terpenting pelaku dapat dihukum sebagai ganjaran atas perbuatannya atau ada shock therapy buat si pelaku. Kasihan anak kami akibat perbuatan pelaku menjadi menangis histeris dan trauma,” kata dia.

Usai peristiwa itu kata Eva, korban tidak bisa tidur selama empat hari, bahkan menjadi penakut. “Termasuk ke kamar kecil pun harus saya dampingi. Oleh karena itulah kami ingin pelaku bisa segera diseret ke pengadilan agar kami bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencabulan,” pintanya.

Eva berharap jangan sampai pelaku tidak dihukum dan berbuat hal yang sama dengan anak-anak lainnya. “Cukup putri saya saja yang menjadi korbannya. Jadi kami juga ingin menyelamatkan anak-anak lainnya,” tegas Eva.

Lebih lanjut, Eva mengungkapkan keluarga korban pencabulan kecewa dengan keluarga pelaku yang telah menyebarkan pernyataan melalui grup WA bahwa seolah-olah aksi pencabulan oleh pelaku terhadap korban hanya fitnah belaka, tidak perlu dibesar-besarkan sehingga seolah-olah tanpa ada rasa bersalah.

“Sempat pelaku dan istrinya datang ke rumah sebanyak tiga kali untuk mengajak damai. Pada saat datang itu pelaku dihadapan istrinya dan kami mengakui kalau dia hanya khilaf sebagai ungkapan kasih sayangnya kepada korban. Namun bagi kami itu bukan bentuk kasih sayang , kalau putri saya diciumi, terus dijilati dan ditindih oleh pelaku. Itu sudah namanya perbuatan pencabulan. Jadi permintaan damainya, kami tolak,” tegasnya.

Eva menambahkan peristiwa pencabulan tersebut sudah mereka laporkan ke Polsek Belitang III, dan sudah ditindaklanjuti. Pelaku sudah dimintai keterangan termasuk juga para saksi. Bahkan pelaku sempat ditahan di Polsek selama beberapa hari.

“BAP nya pun sudah, terakhir Jum’at siang tanggal 12 Februari lalu. Namun sampai sekarang perkaranya belum ada kesimpulan dari pihak Polsek apakah akan dilanjutkan ke pengadilan. Mereka cuma memberikan hasil penyelidikan,” ujarnya.

Rival Kabah SH dari Sekretariat KPAD Sumsel mengungkapkan apresiasinya atas perjuangan keluarga korban pencabulan yang telah membawa kasus tersebut ke ranah hukum, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Dengan adanya tindakan hukum, paling tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.”Salah satu fungsi utama KPAD mengawal kasus-kasus anak seperti ini, bukan berarti kami memihak korban. Namun kepada fungsi pendampingan, yang paling penting mengatasi trauma yang dialami korban sehingga perlu bimbingan dan konseling dari psikolog,” katanya.

Selain itu juga agar kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali dan menimpa anak-anak lainnya.
KPAD sendiri merupakan gabungan dari berbagai disiplin ilmu. “Kami ada dari unsur hukum, pendidikan dan psikologi,” terang Rival.

Rival juga meminta kepada keluarga korban untuk tidak takut dan gentar untuk terus membawa kasus pencabulan itu hingga ke ranah pengadilan sampai si pelaku divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh majelis hakim.

“Apapun yang terjadi, tolong jangan putus koordinasi dengan KPAD Sumsel. Kami selalu siap memantau perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Sementara Anggota Pokja KPAD Sumsel Suhandi menambahkan pihaknya juga siap mendatangkan psikolog untuk memberikan bimbingan dan konseling kepada korban dalam usaha menghilangkan traumanya.

Selanjutnya pihak KPAD Sumsel bertandang ke Kantor Desa tempat korban dan keluarganya berdomisili. Dilanjutkan bertandang ke Polsek Belitang III yang sedang menangani kasus pencabulan tersebut.

Kepada pihak Desa yang diwakili Plh Kades dan Kaurnya, KPAD Sumsel diwakili Rival Kabah meminta pemerintah desa jangan membiarkan korban berdiri sendiri mencari keadilan. Sekaligus juga meminta jangan sampai peristiwa pencabulan terulang kembali sehingga timbul korban baru lagi.

“Kasus asusila merupakan aib, terutama bagi korban dan keluarganya. Oleh karena itu, korban harus dijaga sebab menyangkut di bawah umur. Kita kawal sama-sama hingga prosesnya selesai. Kepada pihak keluarga korban, kami harap bersabar. Koordinasinya dengan kami jangan putus. Kami juga dari KPAD sedang mengkampanyekan Sekolah Ramah Anak dan Desa Ramah Anak,” ujarnya.

Menanggapi hal itu Plh Kades Dewi Nursiyam, SE melalui Abdu Rohman, S.Pd.I salah satu Kaur Desa tempat korban berdomisili mengucapkan terima kasih kepada KPAD Sumsel telah datang untuk membantu korban.

“Kami menyambut dengan tangan terbuka. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai. Kami berdiri di tengah-tengah. Kami berterima kasih ada yang mengawal kasus ini. Intinya kami siap jika dibutuhkan. Terima kasih koordinasinya. Apa yang dibutuhkan kami siap membantu. Hal ini sudah kita bahas di kantor desa. Kami sifatnya hanya memantau memonitoring sebab sudah ke ranah hukum. Kami sebatas tidakan pencegahan jika ada kejadian yang tidak inginkan. Kami siap membantu jika dibutuhkan. Tugas kami paling utama menjaga ketertiban dan keamanan jangan sampai ada gejolak akibat peristiwa ini. Alhamdulillah keadaan aman dan kondusif,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Belitang III sedang tidak berada di tempat menghadiri Deklarasi Damai Pilkades. KPAD Sumsel hanya disambut oleh personil Polsek yang sedang bertugas piket.

Salah satu petugas sekaligus penyidik Agung memohon maaf tidak bisa memberikan keterangan lebih lengkap sebab menginggat Kapolsek dan Kanit Reskrim sedang tidak berada di tempat. (Duan)